Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksportir dapat diberikan penundaan pembayaran atas tagihan kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagai akibat : a. penetapan Pejabat Bea dan Cukai; b. penetapan kembali oleh Direktur Jenderal; atau c. keputusan Direktur Jenderal atas keberatan. (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. pengunduran jangka waktu pembayaran tagihan kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau b. pembayaran secara bertahap tagihan kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
Koreksi Anda