Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Teks Saat Ini
(1) Eksportir dapat diberikan penundaan pembayaran atas tagihan kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagai akibat :
a. penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
b. penetapan kembali oleh Direktur Jenderal; atau
c. keputusan Direktur Jenderal atas keberatan.
(2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. pengunduran jangka waktu pembayaran tagihan kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
b. pembayaran secara bertahap tagihan kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
Koreksi Anda
