Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Eksportir belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penagihan melakukan: a. pemblokiran kegiatan di bidang kepabeanan terhadap Eksportir tersebut; dan b. menerbitkan surat peringatan yang berisi perintah pelunasan dan pemberitahuan pemblokiran kepada Eksportir tersebut. (2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Eksportir belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penagihan menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk proses penyelesaian lebih lanjut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Pasal.id