Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksportir wajib melunasi kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau penetapan kembali serta memberitahukan pelunasannya kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penagihan di Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. (2) Dalam hal Eksportir tidak melunasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah yang terutang untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan sejak tanggal jatuh tempo pelunasan. (3) Setiap pelunasan kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atas penetapan kembali, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penagihan menyampaikan laporan kepada pihak yang menerbitkan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda