Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor mendapat nomor pendaftaran, dalam hal : a. berdasarkan hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor; atau b. dalam pelaksanaan audit kepabeanan, ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh perbedaan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, jenis dan/atau jumlah barang ekspor. (2) Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut : a. Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; dan b. Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor. (3) Apabila pemberitahuan pabean ekspor tidak dapat diidentifikasi pada saat penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor dan Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah yang berlaku pada : a. tanggal penetapan kembali, dalam hal dilakukan penelitian ulang; atau b. tanggal akhir periode audit, dalam hal dilakukan audit kepabeanan. (4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai : a. penetapan Direktur Jenderal; b. pemberitahuan; dan c. penagihan kepada Eksportir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Pasal.id