Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat MENETAPKAN perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan pabean ekspor mendapat nomor pendaftaran. (2) Dalam hal dilakukan penetapan perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor. (3) Dalam hal hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan terjadi kekurangan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, Eksportir dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (4) Penetapan perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai : a. penetapan Pejabat Bea dan Cukai; b. pemberitahuan; dan c. penagihan kepada Eksportir. (6) Terhadap kesalahan jumlah dan/atau jenis yang mengakibatkan perbedaan perhitungan Bea Keluar atas Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Eksportir tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Pasal.id