Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean. (2) Batas waktu pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu. (3) Pembayaran Bea Keluar atas Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.
Koreksi Anda