Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Teks Saat Ini
(1) Eksportir bertanggung jawab atas Bea Keluar.
(2) Dalam hal Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditemukan dan pengurusan pemberitahuan pabean ekspor dikuasakan kepada PPJK, tanggung jawab atas Bea Keluar beralih kepada PPJK.
Koreksi Anda
