Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kesalahan data pemberitahuan pabean ekspor yang telah didaftarkan, Eksportir dapat melakukan pembetulan terhadap kesalahan data tersebut setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(2) Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai Tanggal Perkiraan Ekspor untuk Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, hanya dapat dilakukan dalam hal Barang Ekspor tersebut telah dimasukkan ke kawasan pabean.
(3) Pemasukan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar ke kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan paling lambat pada Tanggal Perkiraan Ekspor.
(4) Pengajuan pembetulan terhadap Tanggal Perkiraan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.
(5) Pembetulan terhadap Tanggal Perkiraan Ekspor untuk Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar yang ditimbun atau dimuat di tempat lain selain di kawasan pabean, hanya dapat dilakukan dalam hal Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan tidak melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan.
Koreksi Anda
