Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor. (2) Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap : a. Barang Pribadi Penumpang; b. Barang Awak Sarana Pengangkut; c. Barang Pelintas Batas; atau d. Barang Kiriman melalui PT. Pos INDONESIA dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram. (3) Dalam hal Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan Bea Keluar, Eksportir menyampaikan pemberitahuan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda