Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean. (2) Dalam hal Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk periode berikutnya belum ditetapkan, berlaku ketentuan Harga Ekspor periode sebelumnya. (3) Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran. (4) Dalam hal Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar adalah Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu, Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Pasal.id