Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Barang Ekspor dapat dikenakan Bea Keluar. (2) Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan untuk dikenakan Bea Keluar dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor tersebut merupakan : a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik; b. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam; c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; e. barang pindahan; f. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas Nilai Pabean Ekspor dan/atau jumlah tertentu; g. barang asal impor yang kemudian diekspor kembali; atau h. barang ekspor yang akan diimpor kembali.
Koreksi Anda