Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Peringatan Tertulis dan hukuman disiplin yang dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pemotongan TKPKN yang dilakukan terhadap Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis dan/atau hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya.
(3) Hukuman disiplin yang diajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan keputusan atas keberatan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Terhadap hukuman disiplin yang diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini belum ada keputusan atas banding administratif tersebut, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
(5) Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatan negeri, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
(6) Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan sebelumnya.
Koreksi Anda
