Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terkait non administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan pelanggaran kedisiplinan yang terkait dengan: a. penyalahgunaan wewenang; b. terdapat indikasi terjadinya tindak pidana/kejahatan; Formatted: Font: Bookman Old Style, 13 pt Formatted: Font: Bookman Old Style, 13 pt Formatted: Font: Bookman Old Style, 13 pt Formatted: Font: Bookman Old Style, 13 pt, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Font: Bookman Old Style, 13 pt, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Font: Bookman Old Style, 13 pt, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Font: Bookman Old Style, 13 pt, Indonesian (INDONESIA) www.djpp.kemenkumham.go.id c. melakukan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang langsung/tidak langsung menyebabkan kerugian Negara; d. melakukan tindakan yang mencoreng harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil; e. melakukan tindakan yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; f. tidak melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila terdapat indikasi kerugian negara yang akan terjadi; atau g. melakukan tindakan yang terkait dengan pemberian dukungan terhadap calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. (2) Pelanggaran terkait administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) merupakan pelanggaran kedisiplinan yang terkait dengan: a. jam kerja; b. pencapaian sasaran kerja; c. standar prosedur kerja (Standar Operating Procedure) yang tidak memiliki unsur merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain; d. prosedur laporan perkawinan dan izin perceraian; e. prosedur izin berpoligami; f. prosedur izin usaha; g. prosedur izin ke luar negeri; atau h. prosedur izin menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional.
Koreksi Anda