Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang sakit dengan surat keterangan dokter namun tidak menjalani rawat inap untuk paling lama 2 (dua) hari kerja, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. Pegawai yang menjalani rawat inap di Puskesmas atau rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dan fotokopi rincian biaya rawat inap dari Puskesmas atau rumah sakit untuk paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 0% (nol perseratus) dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan TKPKN sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus). c. Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus). d. Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan namun tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter untuk paling lama 5 (lima) hari kerja, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 0% (nol perseratus) dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id