Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), bagi Pegawai yang tidak masuk bekerja karena: a. menjalani cuti tahunan, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 0% (nol perseratus); b. menjalani cuti karena alasan penting, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 0% (nol perseratus); c. menjalani cuti sakit, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 0% (nol perseratus) dan 2,5% (dua koma lima perseratus); atau d. menjalani cuti bersalin, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 0% (nol perseratus) dan 2,5% (dua koma lima perseratus).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id