Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), bagi Pegawai yang tidak masuk bekerja karena:
a. menjalani cuti tahunan, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 0% (nol perseratus);
b. menjalani cuti karena alasan penting, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 0% (nol perseratus);
c. menjalani cuti sakit, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 0% (nol perseratus) dan 2,5% (dua koma lima perseratus); atau
d. menjalani cuti bersalin, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 0% (nol perseratus) dan 2,5% (dua koma lima perseratus).
Koreksi Anda
