Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Khusus bagi Pegawai yang berlokasi kerja di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf e, diberlakukan pemotongan TKPKN sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, diberlakukan pemotongan TKPKN sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Pegawai yang terlambat masuk bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa Tingkat Keterlambatan 1 (TL 1) diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan selama 30 (tiga puluh) menit setelah jam pulang bekerja pada hari yang bersangkutan.
Koreksi Anda
