Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan TKPKN diberlakukan kepada:
a. Pegawai yang tidak masuk bekerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7 ½ (tujuh setengah) jam atau lebih dalam sehari;
b. Pegawai yang terlambat masuk bekerja;
c. Pegawai yang pulang sebelum waktunya;
d. Pegawai yang tidak mengganti waktu keterlambatan;
e. Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir;
f. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; dan/atau
g. Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri.
(2) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (perseratus).
Koreksi Anda
