Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pejabat yang menangani daftar hadir elektronik menyampaikan informasi mengenai akumulasi penghitungan terhadap Pegawai yang melanggar Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
