Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 213-pmk-09-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-09-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN METODE PEMERINGKATAN HUKUMAN DISIPLIN DALAM RANGKA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MPHD yang digunakan dalam penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 213-pmk-09-2009 Tahun 2009 | Pasal.id