Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 213-pmk-09-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-09-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN METODE PEMERINGKATAN HUKUMAN DISIPLIN DALAM RANGKA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pemeriksa menyampaikan Usulan Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Pejabat yang berwenang menghukum.
(2) Usulan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau laporan.
(3) Usulan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar Pejabat yang berwenang menghukum dalam menjatuhkan hukuman disiplin.
(4) Usulan penjatuhan hukuman disiplin dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan/atau Dokumen pendukung lainnya.
(5) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dokumen yang terkait dengan pelanggaran disiplin antara lain kuitansi, surat, foto, dan audio visual.
Koreksi Anda
