Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 213-pmk-09-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-09-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN METODE PEMERINGKATAN HUKUMAN DISIPLIN DALAM RANGKA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan ditentukan berdasarkan unsur-unsur utama pelanggaran dan unsur- unsur penunjang. (2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup hal-hal yang meringankan dan memberatkan. (3) Dalam menentukan tingkat dan jenis hukuman disiplin, Pejabat Pemeriksa menggunakan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin. (4) Pejabat Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. para pejabat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur pendelegasian wewenang kepada para pejabat di lingkungan Departemen Keuangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan b. pejabat fungsional auditor Inspektorat Jenderal yang berdasarkan Surat Tugas/Perintah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 213-pmk-09-2009 Tahun 2009 | Pasal.id