Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 213-pmk-09-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-09-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN METODE PEMERINGKATAN HUKUMAN DISIPLIN DALAM RANGKA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan ditentukan berdasarkan unsur-unsur utama pelanggaran dan unsur- unsur penunjang.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
(3) Dalam menentukan tingkat dan jenis hukuman disiplin, Pejabat Pemeriksa menggunakan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin.
(4) Pejabat Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. para pejabat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur pendelegasian wewenang kepada para pejabat di lingkungan Departemen Keuangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
b. pejabat fungsional auditor Inspektorat Jenderal yang berdasarkan Surat Tugas/Perintah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Koreksi Anda
