Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 213-pmk-09-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-09-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN METODE PEMERINGKATAN HUKUMAN DISIPLIN DALAM RANGKA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin (MPHD) adalah metode penetapan tingkat dan jenis hukuman disiplin dengan menggunakan Penilaian dengan Menggunakan Angka (scoring) untuk menentukan pemeringkatan hukuman disiplin.
2. Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil.
3. Pejabat Pemeriksa adalah pejabat yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
4. Usulan penjatuhan hukuman disiplin adalah rekomendasi dari Pejabat Pemeriksa mengenai jenis hukuman disiplin yang akan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Koreksi Anda
