Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 213-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK/07/2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda