Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 213-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 dilakukan secara triwulanan dengan rincian: a. triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen); b. triwulan II dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan c. triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen). (2) Penyaluran Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk triwulan IV dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan yang telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Khusus yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah. (3) Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tambahan Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a untuk triwulan IV dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan yang telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Khusus Tambahan Afirmasi yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah. (4) Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b untuk triwulan IV dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan yang telah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Alokasi Khusus Tambahan Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah. (5) Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c untuk triwulan IV dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan yang telah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 213-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id