Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 213-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 terdiri atas:
a. Dana Alokasi Khusus; dan
b. Dana Alokasi Khusus Tambahan.
(2) Dana Alokasi Khusus Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Dana Alokasi Khusus Tambahan Afirmasi;
b. Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2); dan
c. Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
