Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 213-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012. (2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda