Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 213-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penyaluran DBH SDA Migas triwulan IV berdasarkan hasil perhitungan penerimaan SDA Migas periode lifting Migas bulan Desember 2011 sampai dengan bulan Agustus 2012. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf d termasuk Alokasi Tambahan Dana Cadangan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh dan Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat. (3) Rincian alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda