Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyusun Laporan Barang Pengelola Semesteran dan Tahunan atas BMN yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pengelola Barang. (2) Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyusun Laporan Barang Milik Negara (LBMN) semesteran dan tahunan per kementerian negara/lembaga, yang datanya berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyusun Laporan Barang Milik Negara (LBMN) Semesteran dan Tahunan berdasarkan hasil penggabungan dari laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Laporan Barang Milik Negara (LBMN) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan penyusunan LKPP dan untuk memenuhi kebutuhan manajerial. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan BMN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda