Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun LKPP Semester I dan Tahunan. (2) Penyusunan LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku Unit Akuntansi Pemerintah Pusat. (3) LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LRA; b. Laporan Perubahan SAL; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. LAK; dan g. CaLK. (4) LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan konsolidasi dari Laporan Keuangan BUN dan Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Koreksi Anda