Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga.
(2) Laporan Keuangan BLU yang dihasilkan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan menjadi lampiran Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga.
(3) Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. LRA/Laporan Operasional;
b. Neraca;
c. LAK;
d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
e. CaLK.
(4) Laporan Keuangan BLU yang dihasilkan berdasarkan SAP dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga.
(5) Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. LRA;
b. Laporan Operasional;
c. Neraca;
d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
e. CaLK.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan BLU diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
