Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga. (2) Laporan Keuangan BLU yang dihasilkan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan menjadi lampiran Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga. (3) Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. LRA/Laporan Operasional; b. Neraca; c. LAK; d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan e. CaLK. (4) Laporan Keuangan BLU yang dihasilkan berdasarkan SAP dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga. (5) Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. LRA; b. Laporan Operasional; c. Neraca; d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan e. CaLK. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan BLU diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda