Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Satker yang menyelenggarakan pola pengelolaan keuangan BLU wajib menyusun Laporan Keuangan.
(2) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU diselenggarakan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntansi INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Akuntansi dan pelaporan keuangan BLU untuk tujuan konsolidasi dalam Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga diselenggarakan berdasarkan SAP.
(4) Untuk tujuan konsolidasi Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satker yang menyelenggarakan pola pengelolaan keuangan BLU bertindak selaku UAKPA/UAKPB.
Koreksi Anda
