Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPB melaksanakan proses penggabungan LBPP-E1 dalam rangka penyusunan Laporan Barang Pengguna (LBP). (2) LBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAPA. (3) UAPB menyampaikan LBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara setiap semesteran dan tahunan.
Koreksi Anda