Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPPB-E1 melaksanakan proses penggabungan LBPP-W yang disampaikan oleh UAPPB-W yang berada di wilayah kerjanya termasuk UAPPB-W Dekonsentrasi, UAPPB-W Tugas Pembantuan, dan LBKP yang disampaikan oleh UAKPB yang langsung berada di bawah UAPPB-E1 dalam rangka penyusunan Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon 1 (LBPP-E1). (2) LBPP-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1. (3) UAPPB-E1 menyampaikan LBPP-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN kepada UAPB setiap semesteran dan tahunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id