Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan laporan BMN Dana Tugas Pembantuan di tingkat wilayah, gubernur dapat membentuk UAPPB-W Tugas Pembantuan pada setiap dinas pemerintah daerah.
(2) Penanggung Jawab UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah Kepala Dinas Pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah Daerah merupakan Koordinator UAPPB-W Tugas Pembantuan.
(4) Penanggung Jawab Koordinator UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah Kepala Daerah.
(5) Pengaturan penunjukan dan tugas Koordinator UAPPB-W Tugas Pembantuan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah yang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(6) UAPPB-W Tugas Pembantuan melaksanakan proses penggabungan LBKP dalam rangka penyusunan LBPP-W Tugas Pembantuan.
(7) LBPP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Tugas Pembantuan.
(8) UAPPB-W Tugas Pembantuan menyampaikan LBPP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN kepada Koordinator UAPPB-W Tugas Pembantuan, UAPPB-E1, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semesteran dan tahunan.
(9) Dalam hal UAPPB-W Tugas Pembantuan tidak menyampaikan LBKP kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi terhadap UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPB-W Tugas Pembantuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(10) Koordinator UAPPB-W Tugas Pembantuan melakukan proses penggabungan LBPP-W yang berasal dari UAPPB-W Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.
(11) Koordinator UAPPB-W Tugas Pembantuan menyusun laporan BMN Tugas Pembantuan berdasarkan hasil penggabungan laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(12) Koordinator UAPPB-W Tugas Pembantuan menyampaikan laporan BMN dekonsentrasi kepada Kepala Daerah setiap semester.
Koreksi Anda
