Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan laporan BMN Dana Dekonsentrasi di tingkat wilayah, gubernur dapat membentuk UAPPB- W Dekonsentrasi pada setiap Dinas Pemerintah Provinsi.
(2) Penanggung Jawab UAPPB-W Dekonsentrasi adalah Kepala Dinas Pemerintah Provinsi.
(3) Pemerintah Provinsi merupakan Koordinator UAPPB-W Dekonsentrasi.
(4) Penanggung Jawab Koordinator UAPPB-W Dekonsentrasi adalah Gubernur.
(5) Pengaturan penunjukan dan tugas Koordinator UAPPB-W Dekonsentrasi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur yang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(6) UAPPB-W Dekonsentrasi melaksanakan proses penggabungan LBKP dalam rangka penyusunan LBPP-W Dekonsentrasi.
(7) LBPP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi.
(8) UAPPB-W Dekonsentrasi menyampaikan LBPP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN kepada Koordinator UAPPB-W Dekonsentrasi, UAPPB-E1, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semesteran dan tahunan.
(9) Dalam hal UAPPB-W Dekonsentrasi tidak menyampaikan LBKP kepada Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi administratif terhadap UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPB-W Dekonsentrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(10) Koordinator UAPPB-W Dekonsentrasi melakukan proses penggabungan LBPP-W yang berasal dari UAPPB-W Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
(11) Koordinator UAPPB-W Dekonsentrasi menyusun laporan BMN Dana Dekonsentrasi berdasarkan hasil penggabungan laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(12) Koordinator UAPPB-W Dekonsentrasi menyampaikan laporan BMN dekonsentrasi kepada gubernur setiap semester dan tahunan.
Koreksi Anda
