Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) UAPPB-W melaksanakan proses penggabungan LBKP dalam rangka penyusunan Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah (LBPP-W).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) LBPP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W.
(3) UAPPB-W menyampaikan LBPP-W sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN kepada UAPPB-E1 dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semesteran dan tahunan.
(4) Dalam hal UAPPB-W tidak menyampaikan LBKP kepada Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi administratif terhadap UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPB-W.
Koreksi Anda
