Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPB Tugas Pembantuan melaksanakan proses akuntansi atas Dokumen Sumber terkait transaksi BMN dalam rangka penyusunan LBKP Tugas Pembantuan dan Laporan Keuangan tingkat UAKPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3). (2) LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAKPA Tugas Pembantuan. (3) UAKPB Tugas Pembantuan menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN kepada UAPPB-W Tugas Pembantuan, UAPPB-E1 yang mengalokasikan Dana Tugas Pembantuan, dan KPKNL setiap semesteran dan tahunan. (4) Dalam hal UAKPB Tugas Pembantuan tidak menyampaikan LBKP kepada KPKNL sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPKNL dapat mengusulkan kepada KPPN mitra kerja untuk mengenakan sanksi administratif terhadap UAKPB Tugas Pembantuan terkait.
Koreksi Anda