Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPB Dekonsentrasi melaksanakan proses akuntansi atas Dokumen Sumber terkait transaksi BMN dalam rangka penyusunan LBKP Dekonsentrasi dan Laporan Keuangan tingkat UAKPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3). (2) LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAKPA Dekonsentrasi. (3) UAKPB Dekonsentrasi menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN kepada UAPPB-W Dekonsentrasi, UAPPB-E1 yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi, dan KPKNL setiap semesteran dan tahunan. (4) Dalam hal UAKPB Dekonsentrasi tidak menyampaikan LBKP kepada KPKNL sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPKNL dapat mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi administratif terhadap UAKPB Dekonsentrasi terkait.
Koreksi Anda