Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) UAKPB memproses transaksi BMN dalam rangka penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) dan Laporan Keuangan tingkat UAKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAKPA.
(3) UAKPB menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN kepada UAPPB-W dan KPKNL setiap semesteran dan tahunan.
(4) UAKPB dengan kewenangan Kantor Pusat, menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta ADK transaksi BMN kepada UAPPB-E1 dan KPKNL setiap semesteran dan tahunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dalam hal UAKPB tidak menyampaikan LBKP kepada KPKNL sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPKNL dapat mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi administratif terhadap UAKPB terkait.
Koreksi Anda
