Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b, kementerian negara/lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan BMN yang terdiri atas: a. UAKPB; b. UAPPB-W; c. UAPPB-E1; dan d. UAPB.
Koreksi Anda