Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id