Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) UAPA memproses penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAPPA- E1 menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
d. Neraca.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) UAPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan, semester I, dan tahunan.
(4) Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan CaLK.
Koreksi Anda
