Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-E1 menggabungkan Laporan Keuangan yang berasal dari UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya termasuk Laporan Keuangan UAPPA-W Dekonsentrasi, Laporan Keuangan UAPPA-W Tugas Pembantuan, dan Laporan Keuangan UAKPA yang langsung berada di bawah UAPPA-E1 untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1.
(2) Penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(3) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
d. Neraca.
(4) UAPPA-E1 menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta ADK kepada UAPA setiap bulan, semester I, dan tahunan.
(5) Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan CaLK.
Koreksi Anda
