Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan Laporan Keuangan Dana Tugas Pembantuan di tingkat wilayah, Kepala Daerah dapat membentuk UAPPA-W Tugas Pembantuan pada setiap dinas pemerintah daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penanggung Jawab UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah Kepala Dinas Pemerintah Daerah. (3) Pemerintah Daerah merupakan Koordinator UAPPA-W Tugas Pembantuan. (4) Penanggung Jawab Koordinator UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah Kepala Daerah. (5) Pengaturan penunjukan dan tugas Koordinator UAPPA-W Tugas Pembantuan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (6) UAPPA-W Tugas Pembantuan memproses penggabungan Laporan Keuangan yang berasal dari UAKPA Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Tugas Pembantuan. (7) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: a. LRA; b. Laporan Operasional; c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan d. Neraca. (8) UAPPA-W Tugas Pembantuan menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan. (9) UAPPA-W Tugas Pembantuan menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) beserta ADK kepada UAPPA-E1 yang mengalokasikan Dana Tugas Pembantuan dan Koordinator UAPPA-W Tugas Pembantuan setiap bulan, semester I, dan tahunan. (10) Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disertai dengan CaLK. (11) Dalam hal UAPPA-W Tugas Pembantuan tidak menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi administratif terhadap UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W Tugas Pembantuan. (12) Koordinator UAPPA-W Tugas Pembantuan melakukan proses penggabungan Laporan Keuangan yang berasal dari UAPPA-W Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya. www.djpp.kemenkumham.go.id (13) Koordinator UAPPA-W Tugas Pembantuan menyusun Laporan Keuangan Dana Tugas Pembantuan berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (12). (14) Koordinator UAPPA-W Tugas Pembantuan menyampaikan Laporan Keuangan Dana Tugas Pembantuan kepada kepala daerah setiap semester dan tahunan.
Koreksi Anda