Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan Laporan Keuangan Dana Tugas Pembantuan di tingkat wilayah, Kepala Daerah dapat membentuk UAPPA-W Tugas Pembantuan pada setiap dinas pemerintah daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penanggung Jawab UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah Kepala Dinas Pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah Daerah merupakan Koordinator UAPPA-W Tugas Pembantuan.
(4) Penanggung Jawab Koordinator UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah Kepala Daerah.
(5) Pengaturan penunjukan dan tugas Koordinator UAPPA-W Tugas Pembantuan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(6) UAPPA-W Tugas Pembantuan memproses penggabungan Laporan Keuangan yang berasal dari UAKPA Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Tugas Pembantuan.
(7) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a. LRA;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
d. Neraca.
(8) UAPPA-W Tugas Pembantuan menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan.
(9) UAPPA-W Tugas Pembantuan menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) beserta ADK kepada UAPPA-E1 yang mengalokasikan Dana Tugas Pembantuan dan Koordinator UAPPA-W Tugas Pembantuan setiap bulan, semester I, dan tahunan.
(10) Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disertai dengan CaLK.
(11) Dalam hal UAPPA-W Tugas Pembantuan tidak menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi administratif terhadap UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W Tugas Pembantuan.
(12) Koordinator UAPPA-W Tugas Pembantuan melakukan proses penggabungan Laporan Keuangan yang berasal dari UAPPA-W Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(13) Koordinator UAPPA-W Tugas Pembantuan menyusun Laporan Keuangan Dana Tugas Pembantuan berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (12).
(14) Koordinator UAPPA-W Tugas Pembantuan menyampaikan Laporan Keuangan Dana Tugas Pembantuan kepada kepala daerah setiap semester dan tahunan.
Koreksi Anda
