Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi di tingkat wilayah, gubernur dapat membentuk UAPPA-W Dekonsentrasi pada setiap Dinas Pemerintah Provinsi.
(2) Penanggung Jawab UAPPA-W Dekonsentrasi adalah Kepala Dinas Pemerintah Provinsi.
(3) Pemerintah Provinsi merupakan Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi.
(4) Penanggung Jawab Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi adalah Gubernur.
(5) Pengaturan penunjukan dan tugas Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur yang dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) UAPPA-W Dekonsentrasi memproses penggabungan Laporan Keuangan yang berasal dari UAKPA Dekonsentrasi di wilayah kerjanya menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi.
(7) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a. LRA;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
d. Neraca.
(8) UAPPA-W Dekonsentrasi menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan.
(9) UAPPA-W Dekonsentrasi menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Koordinator UAPPA-W dan UAPPA-E1 yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi setiap bulan, semester I, dan tahunan.
(10) Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disertai dengan CaLK.
(11) Dalam hal UAPPA-W Dekonsentrasi tidak menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi administratif kepada UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W Dekonsentrasi.
(12) Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi melakukan proses penggabungan Laporan Keuangan yang berasal dari UAPPA-W Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
(13) Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi menyusun Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (12).
(14) Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi menyampaikan Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi kepada Gubernur setiap semester I dan tahunan.
Koreksi Anda
