Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi di tingkat wilayah, gubernur dapat membentuk UAPPA-W Dekonsentrasi pada setiap Dinas Pemerintah Provinsi. (2) Penanggung Jawab UAPPA-W Dekonsentrasi adalah Kepala Dinas Pemerintah Provinsi. (3) Pemerintah Provinsi merupakan Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi. (4) Penanggung Jawab Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi adalah Gubernur. (5) Pengaturan penunjukan dan tugas Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur yang dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) UAPPA-W Dekonsentrasi memproses penggabungan Laporan Keuangan yang berasal dari UAKPA Dekonsentrasi di wilayah kerjanya menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi. (7) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: a. LRA; b. Laporan Operasional; c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan d. Neraca. (8) UAPPA-W Dekonsentrasi menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan. (9) UAPPA-W Dekonsentrasi menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Koordinator UAPPA-W dan UAPPA-E1 yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi setiap bulan, semester I, dan tahunan. (10) Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disertai dengan CaLK. (11) Dalam hal UAPPA-W Dekonsentrasi tidak menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi administratif kepada UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W Dekonsentrasi. (12) Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi melakukan proses penggabungan Laporan Keuangan yang berasal dari UAPPA-W Dekonsentrasi di wilayah kerjanya. (13) Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi menyusun Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (12). (14) Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi menyampaikan Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi kepada Gubernur setiap semester I dan tahunan.
Koreksi Anda