Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Kantor wilayah atau Satker yang ditunjuk selaku UAPPA-W menggabungkan Laporan Keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W.
(2) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
d. Neraca.
(3) UAPPA-W menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan.
(4) UAPPA-W menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap bulan, semester I, dan tahunan.
(5) Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan CaLK.
(6) Dalam hal UAPPA-W tidak menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi administratif terhadap UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W.
Koreksi Anda
