Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor wilayah atau Satker yang ditunjuk selaku UAPPA-W menggabungkan Laporan Keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W. (2) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LRA; b. Laporan Operasional; c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan d. Neraca. (3) UAPPA-W menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan. (4) UAPPA-W menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap bulan, semester I, dan tahunan. (5) Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan CaLK. (6) Dalam hal UAPPA-W tidak menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi administratif terhadap UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id