Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan merupakan UAKPA Tugas Pembantuan.
(2) Penanggung Jawab UAKPA Tugas Pembantuan adalah Kepala SKPD.
(3) UAKPA Tugas Pembantuan memproses transaksi keuangan dan barang dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UAKPA Tugas Pembantuan.
(4) Laporan Keuangan tingkat UAKPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. LRA;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
d. Neraca.
(5) UAKPA Tugas Pembantuan menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta ADK kepada KPPN setiap bulan.
(6) UAKPA Tugas Pembantuan menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta ADK kepada UAPPA-W Tugas Pembantuan dan UAPPA-E1 yang mengalokasikan Dana Tugas Pembantuan setiap bulan, semester I, dan tahunan.
(7) Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan CaLK.
(8) UAKPA Tugas Pembantuan yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan sanksi administratif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
