Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi merupakan UAKPA Dekonsentrasi.
(2) Penanggung jawab UAKPA Dekonsentrasi adalah Kepala SKPD.
(3) UAKPA Dekonsentrasi memproses transaksi keuangan dan barang dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UAKPA Dekonsentrasi.
(4) Laporan Keuangan tingkat UAKPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. LRA;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
d. Neraca.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) UAKPA Dekonsentrasi menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta ADK kepada KPPN setiap bulan.
(6) UAKPA Dekonsentrasi menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta ADK kepada UAPPA-W Dekonsentrasi dan UAPPA-E1 yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi setiap bulan, semester I, dan tahunan.
(7) Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan CaLK.
(8) UAKPA Dekonsentrasi yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan sanksi administratif.
Koreksi Anda
