Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satker selaku UAKPA memproses transaksi keuangan dan barang menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UAKPA. (2) Laporan Keuangan tingkat UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LRA; b. Laporan Operasional; c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan d. Neraca. (3) UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta ADK kepada KPPN setiap bulan. (4) UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta ADK kepada UAPPA-W setiap bulan, semester I, dan tahunan. (5) UAKPA dengan kewenangan Kantor Pusat, menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap bulan, semester I, dan tahunan. (6) Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disertai dengan CaLK. (7) UAKPA yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif.
Koreksi Anda