Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, kementerian negara/lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri atas: 1. UAKPA; 2. UAPPA-W; 3. UAPPA-E1; dan 4. UAPA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda